Cari Blog Ini

Jumat, 13 Juni 2025

Kompetensi Profesional Guru

  1. Kompetensi Guru

Kompetensi diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan. Sementara menurut KBBI, kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Mecleod (1990) mendefinisikan kompetensi sebagai perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Kompetensi guru sendiri merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak di mata pemangku kepentingan (Suyanto: 2013, hal. 1).  

Sementara itu, menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan dalam pasal 1 nomor 10 bahwa, “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.

Sebagai pengajar, guru dituntut mempunyai kewenangan mengajar berdasarkan kualifikasinya sebagai tenaga pengajar. Sebagai tenaga pengajar, setiap guru harus memiliki kemampuan profesional dalam bidang pembelajaran. Dengan kemampuan tersebut, guru dapat melaksanakan perannya sebagai berikut:

  1. Fasilitator, yang menyediakan kemudahan-kemudahan bagi siswa dalam proses belajar-mengajar;

  2. Pembimbing, yang membantu siswa mengatasi kesulitan pada proses belajar-mengajar;

  3. Penyedia lingkungan, yang berupaya menciptakan lingkungan belajar yang menantang bagi siswa agar mereka melakukan kegiatan belajar dengan bersemangat;

  4. Model, yang memberikan contoh yang baik kepada siswa agar berperilaku sesuai denga norma yang berlaku di dunia pendidikan;

  5. Motivator, yang turut menyebarluaskan usaha-usaha pembaruan kepada masyarakat, khususnya kepada subjek didik, yaitu siswa;

  6. Agen perkembangan kognitif, yang menyebarluaskan ilmu  dan teknologi kepada siswa dan masyarakat;

  7. Manajer, yang memimpin kelompok siswa dalam kelas sehingga keberhasilan proses belajar mengajar tercapai.

Hakikat mengajar adalah proses yang mengantarkan siswa untuk belajar. Oleh karena itu, kegiatan mengajar meliputi persiapan materi, persiapan menyampaikan dan mendiskusikan materi, memberikan fasilitas, memberikan ceramah dan instruksi, memecahkan masalah, membimbing, serta mengarahkan dan memberikan motivasi.

Pada era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang amat besar bagi penentuan kualitas guru yang diperlukan di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, di masa yang akan datang, daerah benar-benar harus memiliki pola rekrutmen dan pola pembinaan karier guru secara tersistem agar tercipta profesionalisme pendidikan di daerah.

Dengan pola rekrutmen dan pembinaan karier yang baik, akan tercipta guru yang profesional dan efektif. Untuk kepentingan sekolah, memiliki guru yang profesional merupakan kunci keberhasilan bagi proses belajar-mengajar di sekolah itu. Bahkan, John Goodlad, seorang tokoh pendidikan Amerika Serikat, pernah melakukan penelitian yang hasilnya menunjukan bahwa peran guru amat signifikan bagi setiap keberhasilan proses pembelajaran. Penelitian itu kemudian dipublikasikan dengan judul Behind the classroom doors, yang didalamnya dijelaskan bahwa ketika guru telah memasuki ruang kelas dan menutup pintu kelas, maka kualitas pembelajaran akan lebih banyak ditentukan oleh guru.

Untuk mendorong dan meningkatkan kualitas guru dan juga kualitas pendidikan, pemerintah dan DPR telah menerbitkan Undang-undang nomor 14 Tahun 2005. Dalam pasal 8 disebutkan, “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Dalam pasal 10, dijelaskan kembali tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, diantaranya: (1) Kompetensi pedagogik, (2) Kompetensi kepribadian, (3) Kompetensi sosial, (4) Kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.


  1. Kompetensi Profesional

Kata profesional berasal dari kata profesi, yang diartikan sebagai pekerjaan. Tapi tentunya tidak semua pekerjaan bisa disebut sebagai profesi, maksudnya adalah pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu, dengan kata lain sebuah profesi memerlukan persyaratan khusus. Contohnya bidan, dokter, atau pengacara, semuanya memerlukan keahlian khusus agar dapat melaksanakan tugasnya.

Makna “profesional” mengacu pada orang yang menyandang suatu profesi atau sebutan untuk  penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan penampilan “profesional” ini telah mendapat pengakuan, baik secara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan, yaitu pemerintah dan/atau organisasi profesi. Sedangkan secara informal, pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi.

Dalam Undang-undang guru dan dosen Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan dalam pasal 1 nomor 4, “Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”.

Sebutan guru profesional mengacu pada guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan maupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijasah, akta, sertifikat, dan sebagainya, baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan kompetensi juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai tenaga pengajar. Dengan demikian, sebutan profesional didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaa tertentu. 

  

  1. Prinsip Profesionalitas

Menurut undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 bab III pasal 7, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.

  3. Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas.

  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas

  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja

  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat

  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas keprofesionalan dan

  9. Memiliki organisasi profesi yang mempunya kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.


  1. Kewajiban Guru Profesional

Guru profesional mempunyai kewajiban yang harus dijalankan, diantaranya:

  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.

  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


  1. Indikator kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Adapun indikator kompetensi profesional adalah sebagai berikut:

  1. Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya,

  2. Karakteristik dan cara belajar peserta didik,

  3. Kurikulum dan cara menggunakannya.


  1. Pengembangan Kompetensi Profesional

Peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain :

  1. Studi lanjut program Strata 2 atau Magister merupakan cara pertama yang dapat ditempuh oleh para guru dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Dua jenis program magister yang dapat diikuti, yaitu program magister yang menyelenggarakan program pendidikan ilmu murni dan ilmu pendidikan. Kecenderungan para guru lebih suka untuk mengikuti program ilmu pendidikan agar dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

  2. Kursus dan Pelatihan, keikutsertaan dalam kursus dan pelatihan tentang kependidikan merupakan cara kedua yang dapat ditempuh oleh guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Walaupun tugas utama seorang guru adalah mengajar, namun tidak ada salahnya dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalismenya juga perlu dilengkapi dengan kemampuan meneliti dan menulis artikel/ buku.

  3. Pemanfaatan Jurnal, jurnal yang diterbitkan oleh masyarakat profesi atau perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Artikel-artikel di dalam jurnal biasanya berisi tentang perkembangan terkini suatu disiplin tertentu. Dengan demikian, jurnal dapat dipergunakan untuk memutakhirkan pengetahuan yang dimiliki oleh seorang guru. Dengan memiliki bekal ilmu pengetahuan yang memadai, seorang guru bisa mengembangkan kompetensi dan profesionalismenya seorang guru dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik. Selain itu, jurnal-jurnal itu dapat dijadikan media untuk mengomunikasikan tulisan hasil pemikiran dan penelitian guru yang dapat digunakan untuk mendapatkan angka kredit yang dibutuhkan pada saat sertifikasi dan kenaikan pangkat.

  4. Seminar, keikutsertaan dalam seminar merupakan alternatif keempat yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seorang guru. Tampaknya hal ini merupakan cara yang paling diminati dan sedang menjadi trend para guru dalam era sertifikasi, karena dapat menjadi sarana untuk mendapatkan angka kredit. Melalui seminar guru mendapatkan informasi-informasi baru. Cara itu sah dan baik untuk dilakukan. Namun demikian, di masa-masa yang akan datang akan lebih baik apabila guru tidak hanya menjadi peserta seminar saja, tetapi lebih dari itu dapat menjadi penyelenggara dan pemakalah dalam acara seminar. Forum seminar yang diselengarakan oleh dan untuk guru dapat menjadi wahana yang baik untuk mengomunikasikan berbagai hal yang menyangkut bidang ilmu dan profesinya sebagai guru (Notanubun, Z:2019).

  5. Membentuk kelompok guru sesuai dengan mata pelajaran yang di ampu, seperti musayarawah guru mata pelajaran (MGMP). Kelompok ini bertujuan sebagai wadah guru untuk mendiskusikan permasalahanpermasalahan yang dihadapi pada saat proses pembelajaran di kelas, sehingga dapat dicarikan solusi terbaik (Eliza: 2022).

0 comments:

Posting Komentar

PENTINGNYA MENGENAL DAN MEMPELAJARI TENTANG RASULULLAH

  Seorang manusia ketika hidup di dunia ini, tentu dia akan dituntut untuk senantiasa belajar dan belajar, karena untuk mempertahankan eksis...