Thaharah (bahasa) : bersih, suci dari kotoran.
Istilah : menghilangkan hadats dan membersihkan najis.
B. Keutamaan Thaharah:
1. Merupakan syarat sahnya sholat seorang hamba, sedangkan syarat harus didahulukan. Jika syaratnya belum terpenuhi, maka amalan tersebut tidak boleh dilakukan.
Rasulullah n bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Tidak akan diterima sholat (yang dilaksanakan) tanpa bersuci (terlebih dahulu).” (HR. Muslim no. 224, dari Ibnu Umarc)Dalam hadits lain Rasulullah n bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidak akan diterima sholat orang yang mempunyai hadats hingga dia berwudlu (terlebih dahulu).” (HR. Bukhari, no. 135)
2. Allah menyukai orang-orang yang senantiasa mensucikan dirinya.
3. Lalai dalam menjauhi najis merupakan sebab datangnya adzab kubur. Rasulullah bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ، فَقَالَ: " إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullas melewati dua kuburan, kemudian beliau bersabda: “sesungguhnya kedua (penghuni) kuburan ini sedang diadzab, dan mereka tidak diadzab karena sesuatu (dosa) yang besar, adapun yang satunya dahuluu dia tidak bersuci dari buang air kecil, adapun yang satunya senantiasa mengadu domba.” (HR. Abu Dawud, no. 20)C. Macam-macam Thaharah
Para ulama membagi thaharah menjadi 2:
1. Thaharah secara maknawi, yaitu membersihkan hati dari kesyirikan, kemaksiatan dan keburukan. Hal ini lebih penting dari kebersihan badan. Tidak akan mungkin kebersihan badan akan terwujud jika dia masih berbuat kesyirikan. Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)2. Thaharah secara hissi (materi)
Makna Hadats dan Najis
Hadats : sifat yang terdapat pada badan yang menghalanginya untuk melakukan shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkan suci untuk melakukannya. Hadats terbagi menjadi dua jenis :
1. Hadats besar (besar) : yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub.
2. Hadats kecil (kecil) : yang cukup diangkat dengan wudhu, maka hadats kecil adalah apa-apa yang membatalkan wudhu.
Najis : semua perkara yang kotor dari kacamata syari’at, oleh karena itu tidak semua yang dianggap kotor oleh manusia langsung dikatakan najis. Contohnya lumpur, atau tai ayam, dimata manusia itu dianggap kotor, tapi menurut syariat itu tidak dianggap kotor, sehingga bukan najis.
Hukum asal segala sesuatu itu mubah dan suci. Barang siapa mengatakan sesuatu itu najis, dia harus mendatangkan dalilnya yang kuat. Jika tidak, maka harus dikembalikan kepada hukum asalnya, yaitu mubah dan suci.
Najis terbagi menjadi tiga:
1. Najis maknawiyah, misalnya kekafiran, judi, khamer, mengundi nasib. Najis yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perbuatannya, bukan orangnya.
2. Najis ‘ainiyah, yaitu semua benda yang telah ditetapkan oleh dalil bahwa benda itu najis. Misalnya air kencing dan kotoran manusia,darah haid, dan lain-lain.
3. Najis hukmiah, yaitu benda yang asalnya suci, tapi menjadi najis karena dia terkena najis. Misalnya sandal yang terkena kotoran manusia.
0 comments:
Posting Komentar